Makalah Materi PAI"CInta,Akhlak dan Amal Sholeh"

Image
MAKALAH MATERI PAI “Cinta,Akhlak,dan Amal Sholeh” Dosen Pengampu : Misnan, M.Pd Disusun Oleh : v Mutiara Fadhilah Nasution Prodi        : Manajemen Pendidikan Islam ( MPI ) Semester : IV ( Empat ) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUMATERA (STAIS) MEDAN KATA PENGANTAR Alhamdulilllah,Saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya, makalah ini dapat Saya selesaikan. Shalawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW, pembimbing umat menuju cahaya kebenaran illahi. Adapun pembuatan makalah ini dimaksudkan untuk diajukan sebagai syarat   dalam diskusi kelompok pada mata kuliah MATERI PAI tentang Cinta,Akhlak,dan Amal Sholeh. Mengingat isinya sangat penting seba gai bahan pembelajaran agar ter capainya tujuan dalam menghadapi dan memecahkan masalah,baik masalah individu ataupun masalah kelompok. Mudah-mudahan makalah ini besar   manfaatnya bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis menjadi amal yang sholeh yang bisa menghantarkan kesu

Makalah Mengkafani Jenazah.



KATA PENGANTAR

Alhamdulilllah,Kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya, makalah ini dapat Kami selesaikan. Shalawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW, pembimbing umat menuju cahaya kebenaran illahi.
Adapun pembuatan makalah ini dimaksudkan untuk diajukan sebagai syarat  dalam diskusi kelompok pada mata kuliah PRAKTEK IBADAH tentang Mengkafani Jenazah.
Mengingat isinya sangat penting sebagai bahan pembelajaran agar tercapainya tujuan dalam menghadapi dan memecahkan masalah,baik masalah individu ataupun masalah kelompok.
Mudah-mudahan makalah ini besar  manfaatnya bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis menjadi amal yang sholeh yang bisa menghantarkan kesuksesan dalam belajar.



Medan, 14 Oktober 2018




KELOMPOK 4



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I   PENDAHULUAN
I.3. Latar Belakang.................................................................................................... 1
I.2. Rumusan Masalah............................................................................................... 1
I.1. Tujuan................................................................................................................. 1
BAB II  PEMBAHASAN
II.1 Pengertian dan Hukum Mengkafani Jenazah...................................................... 2
II.2 Persiapan dan Perlengkapan Mengkafani Jenazah.............................................. 3
II.3 Proses Mengkafani Jenazah................................................................................ 4
BAB III  PENUTUP
III.1. Kesimpulan...................................................................................................... 8
III.2. Saran............................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 10


BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang Masalah

Allah telah mengistimewakan bani Adam dari yang lainnya yaitu dengan syariat penyelenggaraan jenazah berupa upacara pemakaman jasad mereka. Maka setelah mayit muslim dimandikan, ia wajib dikafani dengan sesuatu yang menutupi seluruh jasadnya. Dengan demikian hukum mengkafani mayit adalah fardhu kifayah bagi kaum muslimin yang ditinggalkan.
Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.

I.2 Rumusan Masalah
Apakah pengertian dan Hukum Mengkafani Jenazah?
Apa sajakah Persiapan dan Perlengkapan Mengkafani Jenazah ?
Bagaimanakah Proses Mengkafani Jenazah ?

I.3 Tujuan Penulisan
Mengetahui Pengertian dan Hukum Mengkafani Jenazah.
Mengetahui Persiapan dan Perlengkapan Mengkafani Jenazah.
Mengetahui Proses Mengkafani Jenazah.



BAB II
PEMBAHASAN

II.1 Pengertian dan Hukum Mengkafani jenazah

Mengkafani mayat berarti membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah mayat selesai dimandikan dan sebelum dishalatkan serta dikubur.
Hukum mengkafani jenazah atau mayat juga fardlu kifayah. Mengkafani mayat sebenarnya sudah cukup dengan satu lembar kain saja yang dapat menutup seluruh tubuh si mayat. Namun kalau memungkinkan, hendaknya mengkafani mayat ini dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut:
Artinya: Kami hijrah bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mashab bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya. (H.R Bukhari
Karena itu dalam mengkafani mayat ini ikutilah petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Nabi Saw., di antaranya adalah sebagai berikut:
a.Kafanilah mayat dengan sebaik-baiknya.
Nabi Saw. bersabda: Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Jabir). b. Pakailah kain kafan yang berwarna putih.
c. Kafanilah mayat laki-laki dengan tiga lapis dan mayat perempuan dengan lima lapis. Lima lapis ini terdiri dari sarung, baju kurung, kerudung, lalu pembungkus dan kemudian dibungkus satu lapis lagi.
d. Lulurlah mayat dengan semacam cendana, yaitu wangi-wangian yang biasa untuk mayat, kecuali mayat yang sedang berihram.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam mengkafani mayat adalah seperti berikut:
a. Jangan mengkafani mayat secara berlebihan.
b. Untuk mengkafani mayat yang sedang melakukan ihram, maka cukup dikafani dengan kain yang dipakainya untuk ihram. Bagi laki-laki tidak boleh ditutup kepalanya dan bagi perempuan tidak boleh ditutup mukanya serta tidak boleh diberi wangi-wangian.
c. Bagi mayat yang mati syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel di tubuhnya ketika dia meninggal, meskipun banyak darah yang menempel di kainnya.Jika ada pakaian yang terbuat dari besi atau kulit, maka hendaknya ditanggalkan.
d. Biaya kain kafan yang digunakan hendaknya diambil dari pokok harta peninggalan si mayat.
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
Kain kafan hendaknya berwarna putih.
Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
II.2 Alat-alat Perlu Disiapkan Untuk Mengkafani Mayat
di antaranya adalah seperti berikut:
Kain untuk mengafani secukupnya, diutamakan yang berwarna putih
Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 (tiga) lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, terdiri dari:
Kain basahan
Baju kurung
Kerudung
Dua lembar kain penutup.
Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai berikut:
*Tali sejumlah 3, 5,7 atau 9, antara lain untuk :

Ujung kepala
Leher
Pinggang / pada lengan tangan
Perut
Lutut
Pergelangan khaki
Ujung kaki

*Kapas secukupnya
*Kapur barus atau pewangi secukupnya.
Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan
Untuk jenazah perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya.
Sisir untuk menyisir rambut.
empat tidur atau meja untuk membentangkan kain kafan yang sudah dipotong-potong.

II.3 Proses Pengkafanan
Tata cara Mengkafani
Setelah selesai memandikan, kita persiapkan peralatan untuk megkafani jenazah. Peralatan tersebut di antaranya kain kafan yang putih bersih, untuk laki-laki tiga lembar kain dan untuk wanita lima lembar. Selain itu kita siapkan juga kapas, kapur barus halus, minyak wangi, dan keperluan lainnya.
Pertama, kita potong kain kafan sesuai dengan panjang jenazah ditambah sekitar tiga jengkal atau 70 cm untuk tempat mengikat. Untuk jenazah laki-laki, tiga lembar sama panjang sedangkan untuk wanita dua lembar sama panjang, satu lembar kain panjang (bawahan), satu lembar baju, dan satu lembar kerudung. Atau tiga lembar sama panjang, satu lembar baju panjang/ gamis dan satu lembar kerudung (semuanya lima lembar).
Selanjutnya kita sediakan lima helai atau lebih (yang penting ganjil) tali pengikat yang dibuat atau dipotong dari setiap sisi kain kafan. Setelah itu lalu kita bentangkan kain kafan satu per satu di atas dipan/ keranda/tikar dengal tempat untuk posisi kepala mengarah kiblat. Jangan lupa, di bawah kain-kain tersebut sudah diletakkan tali pengikatnya.





Lalu kita taruh kapas di atas kafan terutama untuk bagian dubur dan taburi kain kafan itu dengan kapur barus halus dan minyak wangi secukupnya. Setelah semua siap, kita pun bisa mengangkat jenazah dan meletakkan di atasnya. Kita lapisi bagian qubul, seluruh persendian, luka-luka (kalau ada) dengan kapas yang sudah ditaburi kapur barus halus, lalu lipat selembar demi selembar, dimulai dapi bagian kanan jenazah. Lalu kita ikat jenazah dengan ikatan yang mudah dibuka di bagian sebelah kiri dengan tujuan agar pengubur mudah melepaskan ikatan tersebut di dalam liang lahat.
Cara mengikat tali-tali pengikat pada kain kafan.
Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa tali pengikat kain kafan itu di buka saat jenazah sudah dimasukan kedalam liang lahat. Hal ini sesuai dengan keterangan dari ulamam dalam kitab Fiqhus sunnah oleh Syaikh Sayyid Sabiq, beliau menyebutkan: Dianjurkan ketika menguburkan jenazah, menumpukan jasadnya pada bagian tubuh sebelah kanan dan menghadapkan wajahnya kearah kiblat. Lalu bagi yang meletakkan jenazah keliang lahat hendaklah sambil berdoa dan melepas tali pengikat kain kafan.
Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
1. Untuk mayat laki-laki
a. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
b. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c. Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
f. Jika kain  kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.


2. Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:
Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
Pakaikan sarung.
Pakaikan baju kurung.
Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
Pakaikan kerudung.
Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam.
Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.



Adapun cara mengkafani mayat dengan baik dan praktis adalah seperti berikut:
a. Letakkan tali-tali pengikat kain kafan sebanyak 7 helai, dengan perkiraan yang akan ditali adalah: 1) bagian atas kepala 2) bagian bawah dagu 3) bagian bawah tangan yang sudah disedekapkan 4) bagian pantat 5) bagian lutut 6) bagian betis 7) bagian bawah telapak kaki.
b. Bentangkan kain kafan dengan susunan antara lapis pertama dengan lapis lainnya tidak tertumpuk sejajar, tetapi tumpangkan sebagian saja, sedangkan lapis ketiga bentangkan di tengah-tengah.
c. Taburkan pada kain kafan itu kapus barus yang sudah dihaluskan.
d. Letakkan kain surban atau kerudung yang berbentuk segitiga dengan bagian alas di sebelah atas. Letak kerudung ini diperkirakan di bagian kepala mayit.
e. Bentangkan kain baju yang sudah disiapkan. Lubang yang berbentuk belah ketupat untuk leher mayit. Bagian sisi yang digunting dihamparkan ke atas.
f. Bentangkan kain sarung di tengah-tengah kain kafan. Letak kain sarung ini diperkirakan pada bagian pantat mayit.
g. Bujurkan kain cawat di bagian tengah untuk menutup alat vital mayit.
h. Lalu letakkan mayit membujur di atas kain kafan dalam tempat tertutup dan terselubung kain.
i. Sisirlah rambut mayat tersebut ke belakang.
j. Pasang cawat dan talikan pada bagian atas.
k. Tutuplah lubang hidung dan lubang telinga dengan kapas yang bulat.
l. Sedekapkan kedua tangan mayait dengan tangan kanan di atas tangan kirinya.
m. Tutuplah persendian mayit dengan kapas-kapas yang telah ditaburi kapur barus dan cendana yang dihaluskan, seperti sendi jari kaki, mata kaki bagian dalam dan luar, lingkaran lutut kaki, sendi jari-jari tangan, pergelangan tangan, siku, pangkal lengan dan ketiak, leher, dan wajah/muka.
n. Lipatlah kain sarung yang sudah disiapkan.
o. Kenakan baju yang sudah disiapkan dengan cara bagian sisi yang telah digunting diletakkan di atas dada dan tangan mayit.
p. Ikatkan surban yang berbentuk segitiga dengan ikatan di bawah dagu.
q. Lipatkan kain kafan melingkar ke seluruh tubuh mayit selapis demi selapis sambil ditarik ujung atas kepala dan ujung bawah kaki.
r. Kemudian talikan dengan tali-tali yang sudah disiapkan.

BAB III
PENUTUP

III.1 Kesimpulan

Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.
Dari keterangan diatas maka dapat kita jadikan bantahan terhadap syubhat yang menyebutkan bahwa jenazah seseorang yang tidak dibuka tali kafannya akan menyebabkan jasadnya tidak tenang di alam kubur dan menyebabkan bangkitnya arwah kembali ke dunia untuk meminta tolong kepada orang yang ditinggalkannya untuk membuka ikatan tali kafannya. Jelas hal tersebut merupakan sebuah khurafat yang tidak ada landasannya dalam Quran dan Sunnah. Lalu bagaimanakah tanggapan kita atas permasalahan seputar kain kafan yakni, bolehkah kain kafan berjahit?, dan apa hokum dari melepas tali pengikat kain kafan saat penguburan jenazah? Bisa ditarik kesimpulan, bahwa kain kafan itu tidak berjahit, dan terdapat pengecualian dalam hal ini yaitu pada orang yang terbunuh dimedan peperangan, mereka tidak dikafani sebagaimana orang biasa, mereka dikafani dengan pakaian yang mereka kenakan, Adapun tali pengikat pada mayit, dari kesimpulan diatas, hendaklah ketika mayit itu dikafani, lalu diikat pada bagian- bagiannya, hendaklah tidak mengikatnya terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur ketika wajah mayit dihadapkan ke arah kiblat

III.2 Saran
Dengan adanya pembahasan tentang mengkafani jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu. Selain itu, pemakalah juga berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah menjadi seorang guru di masa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Abd. Ghoni Asyukur. 1989. Shalat Dan Merawat Jenazah. Bandung: Sayyidah.
Minhajul Muslim : Abu Bakar Al-Jazair. Bimbingan Praktis Penyelenggaraan dan Fiqhu
Sunnah : Sayyid Sabiq dan Jenazah : Abdurrahman bin Abdullah bin Al- Ghaits.
M. Rizal Qasim. 2000. Pengamalan Fikih I. Jakarta : Tiga Serangkai.
http://vivielawanti.blogspot.com/2016/04/makalah-mengafani-jenazah.html?m=1
https://www.hadits.id/mengkafani-mayit---.HJkW2t-0MYM
https://algharuty.wordpress.com/2016/11/28/beberapa-hadits-tentang-mengkafani-jenazah/
https://ameblo.jp/yutakasutopo/entry-10694215872.html
https://edywitanto.wordpress.com/fiqih/mengkafani-mayit/hukum-mengkafani-mayat/

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Materi PAI"CInta,Akhlak dan Amal Sholeh"

MAKALAH PERENCANAAN EVALUASIPEMBELAJARAN