Makalah Materi PAI"CInta,Akhlak dan Amal Sholeh"

Image
MAKALAH MATERI PAI “Cinta,Akhlak,dan Amal Sholeh” Dosen Pengampu : Misnan, M.Pd Disusun Oleh : v Mutiara Fadhilah Nasution Prodi        : Manajemen Pendidikan Islam ( MPI ) Semester : IV ( Empat ) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUMATERA (STAIS) MEDAN KATA PENGANTAR Alhamdulilllah,Saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya, makalah ini dapat Saya selesaikan. Shalawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW, pembimbing umat menuju cahaya kebenaran illahi. Adapun pembuatan makalah ini dimaksudkan untuk diajukan sebagai syarat   dalam diskusi kelompok pada mata kuliah MATERI PAI tentang Cinta,Akhlak,dan Amal Sholeh. Mengingat isinya sangat penting seba gai bahan pembelajaran agar ter capainya tujuan dalam menghadapi dan memecahkan masalah,baik masalah individu ataupun masalah kelompok. Mudah-mudahan makalah ini besar   manfaatnya bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis menjadi amal yang sholeh yang bisa menghantarkan kesu

MAKALAH tentang Standarisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan .mata kuliah kebijakan pendidikan nasional


MAKALAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL
"Standarisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"


Dosen Pengampu : Makmur Limbong, M.A


Disusun Oleh :

Mutiara Fadhilah Nasution

Prodi: Manajemen Pendidikan Islam ( MPI )
Semester  : VII( Tujuh )


SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM SUMATERA
(STAIS)
MEDAN



KATA PENGANTAR




Alhamdulilllah,Saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya, makalah ini dapat Saya selesaikan. Shalawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW, pembimbing umat menuju cahaya kebenaran illahi.
Adapun pembuatan makalah ini dimaksudkan untuk diajukan sebagai syarat  dalam diskusi kelompok pada mata kuliah Kebijakan Pendidikan Nasional tentang Standarisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Mengingat isinya sangat penting sebagai bahan pembelajaran agar tercapainya tujuan dalam menghadapi dan memecahkan masalah,baik masalah individu ataupun masalah kelompok.
Mudah-mudahan makalah ini besar  manfaatnya bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis menjadi amal yang sholeh yang bisa menghantarkan kesuksesan dalam belajar.




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .......................................... i
DAFTAR ISI........................................................ ii
BAB I   PENDAHULUAN
I.3. Latar Belakang.......................................... 1
I.2. Rumusan Masalah.................................... 1
I.1. Tujuan.......................................................... 1
BAB II  PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Pendidik.............................................................. 2
II.2 Pengertian Tenaga Kependidikan..................................................... 2
II.3 Standarisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan...................................................... 3
BAB III  PENUTUP
III.1.Kesimpulan............................................... 11
III.2.Saran...................................................... ... 11
DAFTAR PUSTAKA....................................... ... 12


BAB I
PENDAHULUAN


I.1 Latar Belakang
Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalm upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik (guru, dosen, pamong pelajar, instruktur, tutor, widyaiswara) dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat. Hal ini disebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan, atau lebih khusus lagi proses pembelajaran, yang diperankan oleh pendidik yang tidak dapat digantikan oleh teknologi. Fungsi mereka tidak akan bisa seluruhnya dihilangkan sebagai pendidik dan pengajar bagi peserta didiknya. Begitu pun dengan tenaga kependidikan (kepala sekolah, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi) mereka bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelaksanaan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Sehubungan dengan tuntutan ke arah profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan, maka semakin dirasakannya desakan untuk peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan yang telah menjadi komitmen pendidikan nasional. Isu klasik yang selalu muncul selama ini ialah: usaha apa yang paling tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh karenanya penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana mengelola pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.
I.2 Rumusan Masalah
Apa pengertian pendidik dan tenaga kependidikan?
Bagaimana Standarisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan ?
I.3 Tujuan Penulisan
Untuk Dapat Mengetahui Pengertian Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Untuk Dapat Mengetahui Standarisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Untuk Dapat Melengkapi Tugas Makalah Mata Kuliah Kebijakan Pendidikan Nasional.



BAB II
PEMBAHASAN


II.1 Pengertian Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengertian Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2, pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Menurut BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), pendidik meliputi pendidik (guru) pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Pengertian Tenaga Kependidikan
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 20013 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. Tenaga Kependidikan lainnya ialah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan.Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.menurut UU SPN No 20 Tahun 2003 BAB XI pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 ayat 1 Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi ,pengelolaan ,pengembangan,pengawasan ,dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.



II.2 Standarisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Pasal 1
Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar  pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 
KUALIFIKASI 
Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
1) Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA; 2) Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan. 
Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;b.Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun;c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanakkanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA;dan d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. 
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut: 1) Berstatus sebagai guru TK/RA; 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan 3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:1) Berstatus sebagai guru SD/MI;2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI;dan3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala  Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut: 1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs; 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan 3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)  adalah sebagai berikut: 1) Berstatus sebagai guru SMA/MA; 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan 3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut: 1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK; 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan 3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala  Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB;dan3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan;dan3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal   Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi Akademik Guru SD/MI Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus  memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI)  atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. 
Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK* Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Keterangan: Tanda *  pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya  untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB  dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut: a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal  4 (empat) tahun. b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB  berkualifikasi sebagai berikut: a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun. b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.


Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian ; Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan ; Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana; Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat  : Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan  dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.   
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan : Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan : Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar
Pelaksana Urusan Administrasi KurikulumBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB ;Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat
Petugas Layanan Khusus
Penjaga Sekolah/Madrasah : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
Tukang Kebun    Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat  apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
Tenaga Kebersihan    Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
Pengemudi Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
Pesuruh        Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
KUALIFIKASI
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat: a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau  sarjana (S1); b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah  dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah; c. Masa kerja minimal  3 (tiga) tahun.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan 
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut: a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi  pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau  b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap  perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal  adalah:1. Sarjana  pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling. 2. Berpendidikan profesi konselor. 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
KUALIFIKASI PENGUJI PADA KURSUS DAN PELATIHAN
Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Berbasis Keilmuan
Penguji pada kursus dan pelatihan berbasis keilmuan harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi, sertifikat kompetensi keahlian dalam bidang  yang relevan, dan sertifikat penguji. Sertifikat kompetensi keahlian dikeluarkan atau diakui oleh perguruan tinggi penyelenggara program keahlian dan/atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.  Sertifikat penguji diperoleh setelah calon penguji mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi penguji yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Bersifat Teknis-Praktis
Penguji pada kursus dan pelatihan bersifat teknis-praktis harus memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dengan pengalaman minimal tiga tahun sebagai pendidik dalam bidangnya, dan memiliki sertifikat penguji. Sertifikat penguji diperoleh setelah calon penguji mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi penguji yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
KUALIFIKASI PEMBIMBING
Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan sesuai dengan fungsi kursus dan pelatihan sebagai berikut :
Kursus dan pelatihan yang berfungsi untuk meningkatkan penguasaan keilmuan (akademik) dan/atau keahlian a. kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi dan sesuai dengan kebutuhan kursus dan pelatihan b. sertifikat kompetensi pembimbing pada kursus dan pelatihan c. pengalaman kerja sebagai instruktur di bidang keahlian pada kursus dan pelatihan yang relevan.
Kursus dan pelatihan yang berfungsi untuk meningkatkan keterampilan praktis a. kualifikasi akademik minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C  b. sertifikat kompetensi sebagai pembimbing pada kursus dan pelatihan c. pengalaman kerja pada bidangnya minimal tiga tahun.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
Kualifikasi Akademik Pengelola Kursus dan Pelatihan
Memiliki pendidikan tingkat SMA/MA/SMK sederajat, serta memiliki pengalaman bekerja di lembaga kursus dan pelatihan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Memiliki sertifikat pengelola kursus dan pelatihan yang diterbitkan oleh      lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Tenaga Administrasi Pendidikan pada program paket A,paket B dan Paket C minimal lulusan SMA/SMK/MA/MAK/paket C dan memiliki sertifikat tenaga administrasi pendidikan kesetaraan dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
A. Kualifikasi Akademik Pengelola Pendidikan Kesetaraan
Program Kualifikasi Akademik Minimal Paket A,Paket B,dan paket C Lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dan telah memperoleh sertifikat pelatihan sebagai pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dilakukan  oleh Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) terakreditasi minimal B,atau Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (PPPNFI) atau Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI).













BAB III
PENUTUP


III.1 Kesimpulan
Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Penilaian tenaga kependidikan sebenarnya bukan hanya dimaksudkan untuk kenaikan dalam jabatan atau promosi, perpindahan jabatan atau mutasi bahkan turun jabatan atau demosi, melainkan juga berguna untuk perbaikan prestasi kerja, penyesuaian gaji/insetif, penyelenggaraan pendidikan dan latihan, pengembangan karir, perancangan bangunan pekerjaan, pengembangan perolehan kesempatan kerja secara adil dan dalam rangka menghadapi tantangan-tantangan eksternal keorganisasian. Organisasi pendidik dan tenaga kependidikan antara lain PGRI, MGMP, ISPI, dan IPBI.
Standarisasi pendidik dan tenaga kependidikan telah diatur dalam undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidik dan tenaga kependidikan dan dijelaskan lagi dengan kualifikasi di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia di setiap spesifikasi profesi dalam pendidik maupun tenaga kependidikan.
III.2 Saran
Makalah ini tidak luput dari kesalahan jadi apabila terdapat kesalahan kami minta sarannya dari pembaca.Terimakasi atas partisispasi pembaca dan mohon maaf atas kesalahan kami dalam membuat makalah ini.







.
DAFTAR PUSTAKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB XI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
http://chalidpendekar.blogspot.com/2016/04/standar-pendidik-dan-tenaga-kependidikan.html?m=1



Comments

Popular posts from this blog

Makalah Mengkafani Jenazah.

Makalah Materi PAI"CInta,Akhlak dan Amal Sholeh"

MAKALAH PERENCANAAN EVALUASIPEMBELAJARAN