Makalah Materi PAI"CInta,Akhlak dan Amal Sholeh"

Image
MAKALAH MATERI PAI “Cinta,Akhlak,dan Amal Sholeh” Dosen Pengampu : Misnan, M.Pd Disusun Oleh : v Mutiara Fadhilah Nasution Prodi        : Manajemen Pendidikan Islam ( MPI ) Semester : IV ( Empat ) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUMATERA (STAIS) MEDAN KATA PENGANTAR Alhamdulilllah,Saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya, makalah ini dapat Saya selesaikan. Shalawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW, pembimbing umat menuju cahaya kebenaran illahi. Adapun pembuatan makalah ini dimaksudkan untuk diajukan sebagai syarat   dalam diskusi kelompok pada mata kuliah MATERI PAI tentang Cinta,Akhlak,dan Amal Sholeh. Mengingat isinya sangat penting seba gai bahan pembelajaran agar ter capainya tujuan dalam menghadapi dan memecahkan masalah,baik masalah individu ataupun masalah kelompok. Mudah-mudahan makalah ini besar   manfaatnya bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis menjadi amal yang sholeh yang bisa menghantarkan kesu

Najis fiqih ibadah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Bersih atau suci dan najis bergantung pada pandangan syariah karena manusia terkadang menganggap baik sesuatu yang keji dan menganggap keji sesuatu yang baik. Oleh sebab itu, asal segala sesuatu itu adalah suci. Jadi, orang yang mengatakan sesuatu itu najis, ia harus membuktikannya dengan tepat. Sebaliknya, orang yang mengatakan sesuatu itu suci, tidak perlu memaparkan dalil.
Apabila sesuatu itu diciptakan untuk kita, dapat disimpulkan bahwa kita boleh memanfaatkannya sesuai dengan kemauan kita. Sedangkan, suatu yang najis tidak dimanfaatkan bagaimanapun bentuknya. Sesuatu yang najis adalah semua hewan yang tidak dapat dimakan selain manusia, hewan yang darahnya tidak mengalir, dan binatang yang sulit dimakan, seperti kucing.[1]












B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan makalahnya sebagai berikut :
1. Apa Pengertian Najis?
2. Apa Saja Benda-Benda Yang Termasuk Najis?
3. Apa Saja Jenis-Jenis Najis?
4. Bagaimana Cara Mencuci Benda Yang Terkena Najis?
5. Bagaimana Hukum Hukum Mengenai Najis
6. Apa Saja Ayat Al-Quran Dan Hadis Yang Membahas Tentang Najis

C. Tujuan Pembelajaran

1.Mengetahui Pengertian Najis
2. Mengetahiu Bendabenda Yang Tegolong Najis
3. Mengetahui Jenis Jenis Najis
4. Mengetahui Cara Mensucikan Benda Yang Terkena Najis.
5. Mengetahui Hukum Hukum Tentang Najis
6. Mengetahui Ayat Ayal Al-Quran Dan Hadis Tentang Najis












BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Najis
Najis adalah bentuk kotoran yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkan diri darinya atau mencuci bagian yang terkena olehnya. mengenai hal ini, Allah Subhanahu wa Taala telah berfirman:
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mesucikan diri. (Al-Baqarah: 222)
Sedangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
الطَّهَوْرُشَطُرُالاِيْمَنِ (رواه مسلم)
“Kesucian itu sebagian dari iman.”(HR. Muslim).[2]

B. Benda-Benda Yang Termasuk Najis
1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia
Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang serta mayat manusia, semuanya suci.
Firman Allah Swt:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai. (Al-Maidah: 3)
Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam arti bangkai yang umum dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemaknya semuanya itu najis menurut madzab syafii. Menurut madzab Hanafi, yang najis hanya bagian-bagian yang mengandung roh(bagian-bagian yang bernama) saja, seperti daging dan kulit.
Bagian-bagian yang tidak bernyawa, seperti buku, tulang, tanduk, dan bulu, semuanya itu suci. Bagian-bagian yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis.


2.      Darah
Segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa. Firman Allah Swt.
Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, dan daging babi. (Al-Maidah: 3)
Sabda Rasulullah Saw:

Telah dihalalkan kita dua macam bangkai dan dua macam darah: ikan dan belalang, hati dan limpa. (Riwayat Ibnu Majah).
Dikecualikan juga darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.
3.      Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
4.      Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
Semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa seperti tinja, air kencing ataupun yang tidak biasa, seperti mazi, baik dari hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal dimakan.
5.      Arak (setiap minuman keras yang memabukan)
Sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji. , termasuk perbuatan setan.(Al-Maidah 90).
6.      Anjing dan Babi
Semua hewan suci, kecuali Anjing dan Babi.
Sabda Rasulullah Saw:
طَهُورُاِنَاءِاَحَدِكُم اِذَاوَلَغ فِيْه الكلْبُ اَنْ يغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُولاَ هُنَّ بِا لتُّرَابِ (رواه مسلم)
“Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah. (HR. Muslim).
7.      Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis, maka yang dipotong itu juga najis, seperti babi dan kambing. Kalau bangkainya suci, yang dipotong selagi hidupnya sewaktu hidupnya pun suci pula, seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.[3]


8.      Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya
Setiap binatang yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya menurut syariat islam seperti keledai, maka semua yang keluar dari binatang-binatang tersebut adalah najis, baik itu kotoran maupun kencingnya.
9.        Hewan Jalalah (Liar)
Jalalah adalah hewan liar yang memakan kotoran, baik kotoran unta, sapi, kamping, ayam, angsa, dan lain-lainnya, sehingga hewan tersebut berubah baunya.
10.   Khamr
Khamr menurut jumhur ulama, dihukumi najis.
11.    Wadi
Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai dari buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, tetapi tidak wajib mandi.
12.    Madzi
Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu atau nafsu syahwat mulai terangsang. Terkadang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi jumlahnya lebih banyak.
13.    Kencing dan Muntah Manusia
Menurut kesepakatan para ulama, keduanya adalah najis.
15.    Mani
Mengenai mani, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, yang mana sebagian dari mereka menganggapnya najis. Yang jelas ia tetap suci.
16.    Bangkai
Yang dimaksud dengan bingkai di sini adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan oleh islam dan juga potongan tubuh dari hewan yang dipotong atau terpotong dalam keadaan masih hidup. Pengecualian bangkai, diantaranya: Bangkai ikan dan belalang, Bangkai yang tidak memiliki darah mengalir(semut, lebah), Tulang, tanduk dan bulu bangkai, kesemuanya itu adalah suci.[4]
C. Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya
Najis adalah setiap benda yang dianggap kotor oleh syariat islam, dan wajib dibersihkan karena menjadi penghalang bagi seseorang dalam beribaha kepada Allah Swt.
Para fuqaha (ahli fiqih) membagi najis menjadi 3 bagian
Najis Mukhofafah (Najis Ringan)
Ialah najis yang ringan, seperti air kencing Bayi Laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air Susu Ibunya, Tapi tidak untuk air kencing Bayi perempuan.
Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena Najis tersebut sampai bersih betul.
 Barangsiapa yang terkena Air kencing Anak Wanita, harus dicuci. Dan jika terkena Air kencing Anak Laki-laki. Cukuplah dengan memercikkan Air pada nya. (H.R. Abu Daud dan An-Nasaiy)
Najis Mutawassithah (Najis Sedang)
Ialah Najis yang sedang, yaitu kotoran Manusia atau Hewan, seperti Air kencing, Nanah, Darah, Bangkai, minuman keras ; arak, anggur, tuak dan sebagainya (selain dari bangkai Ikan, Belalang, dan Mayat Manusia). Dan selain dari Najis yang lain selain yang tersebut dalam Najis ringan dan berat.
Cara mensucikannya perhatikan dibawah ini :
Najis Mutawassithah itu terbagi menjadi Dua :
ajis Ainiah, yaitu Najis yang bendanya berwujud.
Cara mensucikannya. Pertama menghilangkan zat nya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasa,bau dan warnanya. Kemudian baru menyiramnya dengan Air sampai bersih.
Najis Hukmiah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud : seperti bekas kencing. Bekas Arak yang sudah kering.
Cara mensucikannya ialah. Cukup dengan mengalir kan Air pada bekas Najis tersebut.
Najis Mughollazoh (Najis Berat)
Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi.
Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma
Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT yang artinya: Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun). (QS Al-Anaam [6] : 145)
Adapun dalil tentang najisnya Anjing, dapat dilihat dari salah satu hadist, Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X.
Jika binatang itu termasuk jenis yang najis (babi dan juga anjing), maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. (Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47).
Imam al-Kasani dalam kitabnya Badaiush Shanai` fii Tartib asy-Syarai (I/74) mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak.
Cara Mensucikan Najis Mughalllazhah  ialah harus terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis tersebut. Kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan atau penghabisannya diantara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang barsih
D. Hukum-hukum Terkait Najis
Ada beberapa ketetapan hukum syariah yang perlu untuk diperhatikan terkait dengan benda-benda najis atau terkena najis.
1. Tidak Berdosa Menyentuh Najis
Berbeda dengan ketentuan najis pada agama-agama samawi sebelumnya, yang mengharamkan umatnya bersentuhan dengan benda-benda najis, dalam syariat Islam, seorang muslim tidak berdosa bila tersentuh najis atau menyentuhnya dengan sengaja.
Sedangkan seorang muslim tidak diharamkan untuk bersentuhan dengan benda-benda najis, asalkan bukan sedang menjalankan ibadah  yang membutuhkan kesucian dari benda najis.
Profesi sebagai petugas kebersihan menjadi halal dalam agama Islam, meski setiap hari bergelimang dengan najis.
Demikian juga seorang muslim boleh bekerja sebagai penyembelih hewan, meski setiap hari tangannya bersimbah dengan darah dan kotoran.
2. Syarat Ibadah
Seorang muslim baru diwajibkan untuk mensucikan dirinya dari benda-benda najis yang terdapat pada badan, pakaian dan tempatnya, manakala dia akan melakukan ibadah.
Karena suci dari najis adalah syarat sah dalam beribadah, dimana seseorang tidak sah menjalankan shalat bila badan, pakaian atau tempat shalatnya tidak suci dari najis.
Maka pada saat itulah dibutuhkan cara berthaharah yang benar, sebagaimana yang diajarkan dalam ketentuan syariat Islam.
3. Haram Dimakan
Meski boleh bersentuhan dengan benda-benda najis, namun seorang muslim haram hukumnya untuk memakan, meminum atau mengkonsumsi benda-benda yang jelas-jelas hukumnya najis, meski dengan alasan pengobatan.
Keharaman mengkonsumsi benda-benda najis merupakan kriteria nomor satu dalam daftar urutan makana haram.[5]
Dalil yang menjadi dasarnya pengharamannya adalah firman Allah Subhanahu wa ala:
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS Al Araf: 157)
4. Haram Digunakan Beristijmar
Beristijmar adalah mensusikan dan membersihkan sisa bekas buang air kecil atau buang air besar. Bila menggunakan benda selain air, disebut dengan istilah istijmar.
Dan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam melarang kita beristijmar dengan menggunakan benda-benda najis, seperti kotoran hewan atau tulang bangkai, sebagaimana yang tersebut di dalam hadits berikut ini:
Beliau Shalallahu Alaihi wa Sallam melarang kita beristinja dengan tahi atau tulang. (HR. Muslim Abu Daud dan Tirmizy)
5. Haram Diperjual-belikan
Pada dasarnya secara umum benda najis itu haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan hadits berikut ini:
Dari Abu Daud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda, Allah Subhanahu wa ala telah melaknat orang-orang Yahudi, lantaran telah diharamkan lemak hewan, namun mereka memperjual-belikannya dan memakan hasilnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun dalam detail-detaiknya, ternyata para ulama agak sedikit bervariasi ketika menetapkan tentang boleh tidaknya. Di antara mereka ada yang mengharamkan secara mutlak, kalangan yang mengharamkan jual-beli sebagian dari benda najis dan menghalalkan sebagian lainnya, bila memang bermanfaat dan dibutuhkan.
6. Haram Ditempatkan Pada Benda Suci
Termasuk yang dilarang untuk dilakukan dalam syariat Islam adalah menghina tempat-tempat suci dengan benda najis, seperti haramnya memasukkan benda-benda najis ke dalam masjid. Juga haramnya menempelkan benda najis ke mushaf Al Quran yang suci dan mulia.[6]
E. Ayat Al Quran dan Hadist tentang Thaharah (Bersuci)

A. Ayst Al-Quran Yang Membahas Tentang Thaharah

Allah mewajibkan setiap muslim untuk bersuci. Bersuci dari segala kotoran atau najis sesuai dengan kriteria Allah dan Sunnah rasul-Nya. Ada beberapa ayat ditemukan dalam Al Quran mengenai perintah bersuci/membersihkan diri. Diantaranya ialah:
1. QS. Al-Baqarah [2] : ayat 222
[2:222] Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
  2. QS. Ali Imran (Ali Imran) [3] : ayat 42
[3:42] Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).
3. QS. Al-Maaidah (Al-Maidah) [5] : ayat 6
[5:6] Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
4. QS. Al-Anfaal (Al-Anfal) [8] : ayat 11
[8:11] (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh denganya telapak kaki(mu).
5. QS. Al-Waaqiah (Al-Waqiah) [56] : ayat 79
[56:79] tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
6. QS. An-Nisaa (An-Nisa) [4] : ayat 43
[4:43] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
B.Hadist yang membahas tentang thaharah sebagai berikut:
1. dari abu hurairah : tidak diterima shalat seseorang seseorang yang berhadast kecuali ia bersuci
2. dari Anas : Ya allah aku berlindung padamu dari kejahatan setan laki laki maupun perempuan ( rasulullah mengucapkannya ketika akan memasuki kakus (WC) )
3. Dari Abu Hurairah : jika anjing itu minum (menjilatpa) pada bejanamu maka basuhla tujuh kali.
4. Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci. Diriwayatkan oleh Muslim.
Menurut riwayat Imam Empat: Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci).
5 Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
6. Maimunah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya. Mereka berkata: Ia benar-benar telah mati. Beliau bersabda: Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
7. Dari Abu Tsa'labah al-Khusny berkata: Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka? Beliau menjawab: Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut. Muttafaq Alaihi.
8. Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit binatang)


















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pengertian Najis menurut bahasa ialah kotor sedangkan menurut istilah mempunyai arti kotoran yg harus atau wajib dihindari atau di bersihkan oleh setiap umat muslim mana kala terkena olehnya.
Adapun  Najis yang terdapat di ajaran islam sendiri mempunyai beberapa Macam yaiti najis Najis Mukhofafah (Najis Ringan) Najis Mutawassithah (najis sedang) Najis mughallazah (najis berat)
Ada beberapa ketetapan hukum syariah yang perlu untuk diperhatikan terkait dengan benda-benda najis atau terkena najis. Yaitu Tidak Berdosa Menyentuh Najis, syarat ibadah, haram dimakan, haram digunakan untuk beristijmal, haram di perjual belikan haram ditempatkan di tempat yang suci.
Adapun ayat ayat suci al-quran dan hadis  yang berkaitan dengan najis diantaranya ialah Qs.Al-Baqarah Ayat 22, Qs. Ali ;Imran Ayat 42, Qs.Al-Anfal Ayat 11, Qs.Al-Waqiah Ayat 79, Qs.An-Nisa Ayat 43













DAFTAR PUSTAKA

Al-Habsyi, Muhammad Bagir.1999. Fiqih Praktis. Bandung: Penerbit Mizan.
Rasjid, Sulaiman. 2014. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Said, Adil. 2006. Fiqhun Nisa, Thaharah-Shalat. Jakarta: PT Mizan Publika.
Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. 2007. Al-Jami fii Fiqhi An-Nisaa(Edisi Indonesia). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
[1] Adil Said, Fiqhun Nisa, (Bandung: PT Mizan Logika, 2006), hlm.64-65.
[2].Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita (Edisi Indonesia), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998), hlm. 15.
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2014), hlm. 16-20.
[4] Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah. op. cit. hlm. 16-22
[5] Silahkan lihat jilid ke-9 dalam buku Seri Fiqih Kehidupan.
[6] Hasyiyatu Ibnu Abidin jilid 1 hal. 116, Mughni Al Muhtaj jilid 1 hal. 27,
________________________________
Rujukan: Fiqih dan Kehidupan, Ahmad Sarwat, Lc., MA.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Mengkafani Jenazah.

Makalah Materi PAI"CInta,Akhlak dan Amal Sholeh"

MAKALAH PERENCANAAN EVALUASIPEMBELAJARAN