Makalah Materi PAI"CInta,Akhlak dan Amal Sholeh"

Image
MAKALAH MATERI PAI “Cinta,Akhlak,dan Amal Sholeh” Dosen Pengampu : Misnan, M.Pd Disusun Oleh : v Mutiara Fadhilah Nasution Prodi        : Manajemen Pendidikan Islam ( MPI ) Semester : IV ( Empat ) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUMATERA (STAIS) MEDAN KATA PENGANTAR Alhamdulilllah,Saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya, makalah ini dapat Saya selesaikan. Shalawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW, pembimbing umat menuju cahaya kebenaran illahi. Adapun pembuatan makalah ini dimaksudkan untuk diajukan sebagai syarat   dalam diskusi kelompok pada mata kuliah MATERI PAI tentang Cinta,Akhlak,dan Amal Sholeh. Mengingat isinya sangat penting seba gai bahan pembelajaran agar ter capainya tujuan dalam menghadapi dan memecahkan masalah,baik masalah individu ataupun masalah kelompok. Mudah-mudahan makalah ini besar   manfaatnya bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis menjadi amal yang sholeh yang bisa menghantarkan kesu

Wudhu fiqih ibadah

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
            Dalam memahami pengertian wudhu, diperlukan pemahaman terhadap beberapa elemen internal wudhu itu sendiri dimulai dari yang terkecil yaitu kosa kata yang digunakan sampai dengan tata cara wudhu itu sendiri.
            Oleh karena itu makalah ini kami susun berdasarkan beberapa aspek penilaian disebabkan karena banyaknya pendapat para ulama tentang tata cara berwudhu.
            Sebelum melaksanakan ibadah, setiap manusia diwajibkan untuk berwudhu  agar mereka suci dan bersih dari hadats kecil.                
I.2. Rumusan Masalah
      Adapun beberapa rumusan masalah yang akan dijawab dalam makalah ini adalah:
1.    apakah Pengertian wudhu?
2.    apa Ayat dan hadist tentang wudhu?
3.    apa saja Rukun wudhu?
4.    apa Yang membatalkan wudhu?
5.    apa saja Syarat sah wudhu?

I.2. Tujuan penulisan :
Untuk mengetahui tata cara berwudhu yang baik dan benar sesuai dengan ajaran dan hukum islam yang berlaku agar ibadah shalat kita menjadi sah.
Memenuhi tugas makalah fiqih ibadah.







BAB II
PEMBAHASAN

II.1. Pengertian Wudhu
            Menurut bahasa wudhu berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’, wudhu berarti membersihkan anggota tubuh tertentu (muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) dari najis dan mensucikan diri dari hadats kecil sebelum melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.Wudu’ adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum orang mengerjakan shalat.
Kata wudhu merupakan kata serapan dari Bahas Arab yang sudah lazim diucapkan dengan fasih oleh kaum muslim Indonesia. Adapun artinya, dalam kamus bahasa Indonesia tertulis : menyucikan diri (sebelum sembahyang) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki. Sedangkan dalam bahasa Arab kata wudhu’ merupakan turunan dari kata kerja (fi;il) wadhu’ayadha’u yang artinya: bersih. Kemudian, ketika kata ini menjadi istilah dalam fikih (hukum islam), arti kata wudhu’ adalah: perbuatan mengambil wudhu, yaitu menggunakan air yang suci lagi menyucikan untuk meratakannya pada anggota-anggota tubuh tettentu sebagaimana yang di jelaskan dan di syari’atkan (ditetapkan) oleh Allah s.w.t serta diajarkan oleh Rasulullah s.a.w .
II.2. Ayat dan Hadist tentang Wudhu
Dasar Al-Qur’an untuk melakukan wudhu adalah sebagai berikut :
ياأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat[2], maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki". (Al-Maidah :6)
HADIST TENTANG WUDHU
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ
“Tidak akan diterima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu” [Muttafaqun alaihi, Bukhari (135), Muslim (225)]
Hadits dari Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاة
“Hanyasanya aku diperintah untuk berwudhu apabila hendak melakukan shalat” [HR. Abu Dawud (3760), Tirmidzi (1848)]
Ini juga hadis yang menunjukkan bahwa bersuci adalah syarat diterimanya shalat. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk berwudhu ketika hendak melaksanakan sholat. Karena shalat tanpa berwudhu, maka akan sia-sia dan tidak diterima
Dari Abu Sa’id radhiyallahu Anhu Dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda،
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيم
“Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, penutupnya adalah salam” [HR. Abu Dawud (60), Tirmidzi (3), Ibnu Majah (275), dan yang lainnya. Syeikh Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahihul Jami’ (5761)]
B. Keistimewaan Wudhu
            Terdapat hadis yang panjang, Rasulullah saw. bersabda, yang artinya sebagai berikut :
“Bila seorang hamba berwudhu lalu berkumur-kumur, maka keluarlah dosa-dosa dari mulutnya ; jika ia membersihkan hidung, maka dosa-dosanya akan keluar dari hidungnya, begitu juga tatkala ia membasuh muka, maka dosa-dosanya akan keluar dari mukanya sampai-sampai dari bawah pinggir kelopak matanya. Jika ia membasuh kedua tangan, maka dosa-dosanya akan keluar dari kedua tangan ia sampai-sampai dari bawah kukunya, demikian pula halnya dengan ia menyapu kepala, maka dosa-dosanya akan keluar dari kepala bahkan dari kedua telinganya. Begitupun tatkala ia membasuh kedua kaki, maka keluarlah dosa-dosa tersebut dari dalamnya, sampai-sampai bawah kuku  jari-jari kakinya. Kemudian tinggallah perjalanannya ke masjid dan shalatnya menjadi pahala yang bersih baginya “(HR. Malik, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim).

III.3. Fardu (Rukun) Wudhu
            Tidaklah sah apabila seseorang yang meninggalkan salah satu rukun (fardunya) wudhu. Adapun rukun-rukun wudhu itu adalah :
1.    Niat ; Untuk mengerjakan wudhu. Niat itu letaknya di dalam hati. “Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardu karena Allah Ta’ala”
2.    Membasuh seluruh muka, yakni antara tempat tumbuh rambut kepala yang wajar hingga ke bawah janggut dan secara melintang antara kedua belah daun telinga
3.    Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4.    Membasuh kepala
5.    Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.    Tertib (urut) artinya mendahulukan anggota wudhu yang seharusnya didahulukan dan mengakhiri yang seharusnya diakhiri
II.4.  Yang Membatalkan Wudhu
Pendapat Syafi’i Maliki Mengenai Hal yang Membatalkan Wudhu
Imam Syafi’i membagi penyebab batalnya wudhu seseorang menjadi 4 perkara. Empat perkara tersebut adalah sebagai berikut.
1.  Keluarnya sesuatu melewati satu dari dua jalan
Segala sesuatu yang keluar melalui salah satu jalan keluarnya najis (qubul dan dubur) merupakan penyebab batalnya wudhu seseorang. Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, air mani yang keluar dari tubuhnya sendiri (bukan air mani yang menempel) bukan penyebab batalnya wudhu. Ini karena jika seseorang mengeluarkan air mani maka dia wajib mandi. Air mani adalah air yang memancar keluar dari kemaluan, biasanya pada saat berhubungan intim.
2.  Hilang akal
Hilang akal merupakan salah satu penyebab wudhu seseorang batal. Hilang akal di sini dapat disebabkan oleh pingsan, gila, atau tidur. Namun, tidur yang dilakukan dalam posisi duduk tidak membatalkan wudhu.

3.  Bertemunya dua kemaluan antara laki-laki dan perempuan
Penyebab lain batalnya wudhu seseorang adalah bertemunya dua kemaluan laki-laki dan perempuan. Baik yang terjadi secara disengaja ataupun tidak.
4.  Menyentuh kemaluan
Hal terakhir yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Pendapat Madzhab Hambali Mengenai Hal yang Membatalkan Wudhu
1.  Semua yang keluar dari qubul dan dubur
Madzhab Hambali berpendapat bahwa semua yang keluar dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur adalah penyebab batalnya wudhu. Hal ini dikecualikan bagi orang yang sedang berhadats. Dengan demikian, wudhu orang tersebut tidak batal. Hal tersebut merupakan keringanan baginya atas kesulitan yang dihadapi.
2.  Sesuatu yang keluar selain dari qubul dan dubur
Najis yang keluar dari badan (selain dari qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar dalam jumlah yang banyak.
3.  Hilang akal
Imam Ahmad berpendapat, hilang akal yang disebabkan oleh pingsan, gila, mabuk (ringan ataupun berat), serta tidur ringan dalam posisi rukuk, sujud, ataupun berbaring  adalah hal yang dapat membatalkan wudhu.
4.  Menyentuh kemaluan atau dubur
Menyentuh kemaluan atau dubur dengan menggunakan telapak tangan dalam ataupun luar dan tanpa alas dapat membatalkan wudhu. Baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.
5.  Menyentuh kemaluan
Menyentuh kemaluan laki-laki atau perempuan dengan syahwat merupakan hal yang membatalkan wudhu. Kecuali, menyentuh kemaluan anak kecil di bawah usia 7 tahun tanpa adanya syahwat.


6.  Memandikan jenazah
Maksud memandikan jenazah di sini adalah orang yang turut serta memegang jenazah secara langsung. Bukan yang menyiramkan air ke tubuh jenazah.Hal tersebut dapat membatalkan wudhu karena orang yang memegang tubuh jenazah pada umumnya akan menyentuh bagian kemaluan si jenazah. Sebagaimana yang pernah terjadi pada zaman Sahabat dalam sebuah kisah berikut.
Ibn Umar dan Abu Hurairoh meriwayatkan:
DARI IBN UMAR DAN IBN ‘ABBAS, BAHWA MEREKA BERDUA MEMERINTAHKAN KEPADA ORANG YANG MEMANDIKAN MAYAT UNTUK BERWUDHU. DAN ABU HURAIROH BERKATA : SETIDAKNYA DENGAN BERWUDHU
7.  Makan daging unta
Orang yang memakan daging unta akan batal wudhu-nya. Hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al- Barro’ bin ‘Azib:
DARI AL- BARRO’ BIN ‘AZIB BERKATA: RASULULLAH SAW DITANYA TENTANG WUDHU (KETIKA MAKAN) DAGING UNTA. BELIAU BERSABDA : BERWUDHULAH KALIAN (SETELAH SELESAI MAKAN). KEMUDIAN SAHABAT BERTANYA APAKAH WAJIB BERWUDHU (KETIKA MAKAN) DAGING KAMBING? BELIAU MENJAWAB : TIDAK ADA WUDHU SETELAHNYA.(HR. AHMAD DAN ABU DAUD)
8.  Wajib wudhu dalam hal yang diwajibkan mandi
Menurut Imam Ahmad, hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi otomatis menyebabkan orang tersebut wajib berwudhu pula. Di antaranya:Berhubungan badan,Keluar mani,Islamnya orang kafir,Orang murtad yang kembali memeluk Islam
Pendapat Madzhab Maliki Mengenai Hal yang Membatalkan Wudhu
Imam Malik membagi penyebab batalnya wudhu menjadi 3 garis besar. Tiga garis besar tersebut adalah ahdats, asbaab, dan ar- riddah wa asy-syak. Berikut ini penjelasannya.
1.  Al- Ahdats
Ahdats yaitu apapun yang dapat keluar dari dubur (lubang bagian belakang) dan qubul (kemaluan) adalah najis. Misalnya:Kotoran,Air seni,Angin (baik yang disertai dengan suara ataupun tidak),Wadi (air putih kental yang keluar ketika buang air kecil),Madzi (air yang keluar dari kemaluan karena syahwat),Mani (air yang memancar keluar dari kemaluan, biasanya pada saat berhubungan intim),Hadi (air yang keluar dari kemaluan seorang wanita pada saat melahirkan),Darah istihadhoh (darah yang keluar secara terus-menerus di luar darah haid, atau biasa disebut darah karena penyakit)
Apakah jika yang keluar dari dubur dan qubul merupakan sesuatu yang tidak umum dapat membatalkan wudhu juga? Imam Malik berpendapat, jika dari kedua lubang tersebut keluar sesuatu yang tidak umum – seperti cacing, kerikil, darah dan nanah – ini tidak membatalkan wudhu karena bukan merupakan najis.
2.  Al- Asbab
Dalam pandangan Madzhab Maliki, Al-Asbaab adalah batalnya wudhu seseorang yang disebabkan oleh faktor di luar badan. Al-Asbaab ini dibagi menjadi 3 golongan, di antaranya adalah sebagai berikut.
Hilang akal
Hilang akal di sini, dapat disebabkan oleh pingsan, gila, ataupun mabuk yang disebabkan mengkonsumsi minuman keras.
Menyentuh kemaluan
Menyentuh kemaluan dengan menggunakan telapak tangan atau ibu jari yang disertai dengan syahwat dan tanpa menggunakan alas menyebabkan wudhu seseorang batal.
Berciuman
Berciuman baik yang disertai dengan syahwat atau pun tidak akan membatalkan wudhu.
3.  Ar-Riddah wa Asy-Syak
Imam Malik berpendapat bahwa Ar-Riddah dan Asy-Syak merupakan perkara yang membatalkan wudhu seseorang. Apa yang dimaksud dengan Ar-Riddah dan Asy-Syak?
Ar-Riddah adalah orang yang keluar dari Islam (murtad).
Asy-Syak adalah munculnya perasaan ragu-ragu pada seseorang apakah ia sedang dalam keadaan berwudhu atau sedang hadats. Jadi, jika Anda merasa ragu-ragu mengenai thaharoh badan Anda, menurut Madzhab Maliki ini diwajibkan untuk wudhu kembali. Hingga Anda merasa yakin.


II.5. Syarat Sah Wudhu
Islam; orang yang tidak beragama islam tidak sah melaksanakan wudhu.
Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan
Tidak berhadats besar
Dengan air suci, lagi mensucikan (air mutlak)
Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya
Tidak ada najis pada tubuh, sehingga merubah salah satu sifat air yang suci lagi mensucikan.
Syarat – Syarat Wudu’
Ada beberapa syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam berwudu’, diantaranya :
-          Air yang digunakan untuk berwudu’ harus air yang mutlaq / suci.
-          Air yang halal, bukan hasil ghasab (hasil curian)
-          Suci anggota wudu’ dari najis
-          Untuk sah nya wudu’, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudu’ dan salat, dalam arti bahwa setelah berwudu’ yang bersangkutan masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan. Sedangkan jika waktunya sempit, dimana jika ia berwudu’ maka keseluruhan salatnya atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah ditentukan, sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudu’, maka batallah wudu’nya.
-          Melaksanakan wudu sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain
-          Diwajibkan adanya urutan di antara anggota – anggota wudu’.
-          Wajib bersifat segera. Artinya, tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam membasuh nggota wudu yang satu dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali airnya kering karena terkena sinar matahari, ataupun panas badan.


BAB III
PENUTUP

III.1. Kesimpulan
Berwudhu adalah tindakan yang harus dilakukan seorang Muslim sebelum melaksanakan shalat, karena wudhu sendiri merupakan salah satu syarat sah shalat.Pengertian wudhu sendiri menurut syara’ adalah, membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.
Fardhu Wudu’ ada 6 yakni :
1. Niat: hendaknya berniat menghilangkan hadast kecil, dan cara melakukannya tepat pada waktu membasuh muka, sesuai dengan pengertian niat itu sendiri :
2. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri)
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian rambut kepala
5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
6. Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.
III.2. Saran
Jika kita hendak melaksanakan sholat,maka berwudhu lah dengan syarat sah yang telah dianjurkan oleh nabi,karena syarat sah sholat adalah suci dari hadas besar dan kecil.makalah ini belum sempurna maka kami sangat meminta kritik dan saran agar pembuatan makalah selanjutnya dapat lebih baik lagi

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Azzam, Abdul Aziz.2010.Fiqih Ibadah.Jakarta : Amzah.
http://zulkhulafair.blogspot.co.id/2013/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1
http://maqollah.blogspot.co.id/2013/10/makalah-wudhu.html?m=1
Drs. H. Moh. Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap. (Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1978).
http://surat-alquran.blogspot.co.id/2012/09/wudhu.html?m=1
Mz.Labib.2000.Rangkuman Shalat Lengkap.Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
http://fikihumatislam.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-wudhu.html?m=1
https://almanhaj.or.id/754-wudhu.html
Maftuhin,Anis .2006.Rahasia-Rahasia Besar Di Balik Perintah Wudhu.Bekasi:Rabhita Press
http://www.fiqihmuslim.com/2014/09/hal-hal-yang-membatalkan-wudhu.html?m=1
http://www.fiqihmuslim.com/2014/09/rukun-wudhu.html?m=1

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Mengkafani Jenazah.

Makalah Materi PAI"CInta,Akhlak dan Amal Sholeh"

MAKALAH PERENCANAAN EVALUASIPEMBELAJARAN